Wajib Pajak Bendaharawan
Bendaharawan Pemerintah adalah Bendaharawan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau Lembaga Pemerintah, Lembaga Negara lainnya dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Luar Negeri, yang membayar gaji, upah, tunjangan, hororarium dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan